INFOPUBLIK.CO – Seorang pria berinisial DSM (43) telah ditangkap oleh Kepolisian Sektor Pulogadung karena mengancam seorang anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan warga lokal dengan senjata tajam. Insiden yang menggegerkan ini terjadi di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

Kronologi kejadian bermula saat kendaraan yang dikendarai oleh DSM mengalami mogok di tengah jalan. Dalam keadaan frustrasi, DSM turun dari mobilnya dan mulai mengancam seorang tukang parkir serta beberapa pengendara lain dengan sebuah golok. Saat anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu AS, mendekat untuk meredam situasi, DSM malah mengeluarkan badik dan menyerang Aiptu AS.

Baca Juga :  Kontroversi Berkepanjangan: Surat Edaran Uji Kompetensi Tanda Tangan Plh. Sekda Mencuat, Pj. Bupati Diduga Abaikan

Beruntung, dengan respons cepat dan terampil, Aiptu AS berhasil melumpuhkan pelaku dan segera mengamankannya. Saat penangkapan, polisi berhasil menyita dua bilah senjata tajam, yaitu badik dan golok, sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Aktivis Muda Ryan Plonthoz Sesalkan Sikap Polsek Curug Terkait Maraknya CURANMOR Diwilayahnya

Kapolsek Pulogadung, Kompol Suroto, mengungkapkan, “Keberanian dan ketangkasan Aiptu AS dalam menghadapi pelaku sangatlah membanggakan. Kami akan terus mengusut tuntas motif di balik perbuatan pelaku ini.”

DSM kini ditahan di Polsek Pulogadung dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Dia dijerat dengan Pasal 336 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, yang menjanjikan hukuman maksimal 10 tahun penjara atas perbuatannya.

Baca Juga :  Pembebasan Pilot Susi Air Philip Mehrtens oleh KKB di Papua

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapapun yang mencoba mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tindakan yang tidak hanya membahayakan, tapi juga meresahkan masyarakat. Polisi akan bertindak tegas terhadap siapapun yang melanggar hukum, demi menjaga keamanan semua warga.(wld)