INFOPUBLIK.CO – Sebanyak 11 pelanggar peraturan daerah (Perda) di Kota Tangerang telah dijatuhi hukuman denda melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang diselenggarakan di Kantor Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Para pelanggar ini terdiri dari pedagang kaki lima (PKL), pengedar minuman beralkohol, dan pelanggar izin bangunan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menyatakan bahwa pemberian hukuman ini adalah bentuk dari tindakan tegas yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. β€œIni adalah langkah kami untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap Perda yang berlaku tidak diabaikan dan mendapatkan sanksi yang setimpal,” ujar Irman.

Baca Juga :  Polda Banten Rayakan HUT Bhayangkara Ke-78 dengan Bakti Kesehatan untuk 500 Pasien

Pelanggaran yang dikenakan kepada para pelaku ini berkaitan dengan Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Perda No. 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol. β€œHarapan kami, sanksi ini dapat berfungsi sebagai efek jera dan mengingatkan para pelaku usaha lainnya untuk lebih patuh pada regulasi yang ada,” tambah Irman.

Baca Juga :  Vonis Mati untuk Kurir Narkoba di Medan, 28 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Satpol PP Kota Tangerang, bersama dengan Bagian Hukum Pemkot Tangerang, telah secara rutin melaksanakan sosialisasi mengenai pentingnya mematuhi Perda. Kegiatan ini melibatkan berbagai elemen masyarakat di Kota Tangerang, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana

Irman menekankan bahwa upaya penegakan Perda akan terus dilakukan secara konsisten. β€œKami bertekad untuk terus meningkatkan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat Kota Tangerang melalui penegakan hukum yang adil dan berkelanjutan,” ucapnya.

Pemkot Tangerang mengajak semua warga dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan daerah sebagai salah satu upaya menciptakan lingkungan yang kondusif untuk semua.(wld)