INFOPUBLIK.CO – Dalam sebuah operasi yang dilakukan bersama petugas Bea Cukai Merak, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal dengan nilai jutaan rupiah. Operasi ini dilaksanakan di Pelabuhan Merak, Dermaga 6 Eksekutif, pada Jumat kemarin.

Truk boks dengan nomor polisi E-9163-HG yang didapati membawa 125 karton rokok tanpa cukai merek Hummer ini diamankan saat hendak menyeberang ke Pulau Sumatera. “Kami berkomitmen untuk mencegah penyelundupan barang ilegal yang merugikan negara. Rokok ilegal ini asalnya dari Surabaya dan rencananya akan dikirim ke Padang, Sumatera Barat,” ungkap Kombes Yudhis Wibisana, Dirreskrimsus Polda Banten.

Baca Juga :  Presiden RI Prabowo Subianto Siap Hadiri Pertemuan Bilateral dengan AS dan China

Seorang sopir truk juga telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tim gabungan dari Polda Banten dan Bea Cukai Merak terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih dalam jaringan penyelundupan ini.

Baca Juga :  Perdana Menteri China Dorong Inovasi dan Investasi Asing di Industri Robot

Kombes Yudhis menambahkan, “Kami akan terus meningkatkan patroli dan razia untuk mengantisipasi penyelundupan serupa di masa mendatang, bekerja sama dengan instansi terkait.”

Baca Juga :  Heboh! Anak 7 Tahun Ditemukan Luka Parah dan Dehidrasi Diduga Korban Penyiksaan Orang Tua

Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Banten dalam memerangi perdagangan ilegal dan melindungi keuangan negara dari kegiatan yang tidak berizin.(red)