INFOPUBLIK.CO – Sebagai langkah konkret mendukung percepatan pembangunan infrastruktur nasional, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) bersinergi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah mengebut pembangunan Underpass Bitung. Proyek yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) ini digadang-gadang menjadi solusi kemacetan vital dengan bentangan jalan sepanjang 27,8 Km, mulai dari kawasan Bitung hingga Kecamatan Jayanti.

Guna memastikan kelancaran konstruksi megaproyek ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan langkah tegas namun terukur dengan menertibkan area di sekitar kolong Tol Bitung, pada Rabu (17/12/2025).

Dalam operasi tersebut, sebanyak 53 lapak pedagang kaki lima (PKL) berupa bangunan liar yang berdiri di lokasi krusial pembangunan, berhasil ditertibkan. Keberadaan bangunan-bangunan ini dinilai menghambat akses alat berat dan progres fisik underpass yang sangat dinantikan masyarakat.

Baca Juga :  Penyidik Kejari Tangerang Tetapkan WA Sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi APBDes

Pendekatan Persuasif dan Sesuai Prosedur

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menegaskan bahwa penertiban ini tidak dilakukan secara mendadak. Pihaknya mengedepankan pendekatan humanis dan komunikasi yang intensif sebelum alat berat diturunkan.

“Kami memahami situasi di lapangan. Oleh karena itu, sebelum penertiban, Satpol PP Kabupaten Tangerang telah melaksanakan tahapan sosialisasi yang panjang kepada para PKL. Kami memberikan ruang dan waktu melalui Surat Peringatan (SP) bertahap sebagai bentuk pembinaan,” ujar Ana Supriyatna.

Baca Juga :  Musrenbang Kecamatan Legok Dorong Pembangunan Merata

Ana merinci, Surat Peringatan pertama (SP 1) telah dilayangkan sejak Senin, 8 Desember 2025. Kemudian disusul SP 2 pada Rabu, 10 Desember 2025, dan peringatan terakhir atau SP 3 pada Senin, 15 Desember 2025.

“Tahapan ini kami lakukan agar para pedagang memiliki waktu yang cukup untuk mengemasi barang dan membongkar lapaknya secara mandiri. Kami ingin memastikan tidak ada pihak yang merasa tidak diinformasikan,” tambahnya.

Penegakan Perda Demi Kepentingan Umum

Penertiban ini bukan hanya soal pembangunan fisik semata, melainkan juga bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Pemkab Tangerang berkomitmen untuk menghadirkan tata kota yang rapi sekaligus mendukung infrastruktur yang akan mendongkrak ekonomi wilayah.

Baca Juga :  Janice Tjen Ukir Sejarah Baru Bagi Tenis Indonesia di US Open 2025

“Seluruh proses dilakukan secara persuasif dan humanis. Kami berterima kasih atas pengertian para pedagang dan dukungan masyarakat. Underpass Bitung ini adalah milik kita bersama, solusi untuk kemacetan yang selama ini dikeluhkan, dan akan menjadi urat nadi baru bagi mobilitas warga Tangerang hingga Jayanti,” tutup Ana.

Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap dengan bersihnya area kerja dari hambatan non-teknis, pembangunan Underpass Bitung dapat selesai tepat waktu dan segera dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.(els)