INFOPUBLIK.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Papua telah menangkap mantan Bupati Biak Numfor, HAN, pada Jumat pagi di Biak, Kabupaten Biak Numfor, atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dari tersangka yang kemudian langsung diterbangkan ke Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Masyarakat Antusias Saksikan Prosesi Kirab Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi Menuju IKN

Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, Kabid Humas Polda Papua, menginformasikan kepada wartawan bahwa HAN telah ditangkap dan dibawa ke Jayapura, dimana ia kini ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua. “Setibanya di Bandara Sentani, tersangka langsung dibawa ke Ditreskrimum Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” jelas Kombes Benny.

Baca Juga :  Bupati Tangerang Tegas: ASN Harus Jadi Teladan, Bukan Dilayani!

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Ahmad Fauzi, menambahkan bahwa HAN sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Tersangka saat ini dalam perjalanan ke Ditreskrimum untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami telah mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Fauzi.

Baca Juga :  Ratusan Warga Curug Demo Tuntut Transparansi Penerimaan Siswa Baru di SMAN 32 Kabupaten Tangerang

Kombes Fauzi juga mengonfirmasi bahwa korban, yang hanya diidentifikasi sebagai RR, saat ini berada di rumah aman. “Yang pasti, korban RR sudah berada di rumah aman dan mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang diperlukan,” tutur Fauzi.(red)