INFOPUBLIK.CO, Bangka Belitung | Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Bangka Belitung telah mengungkap adanya kekurangan volume sebesar Rp 1.199.022.000,00 dalam 11 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Belitung. Kegiatan ini sebelumnya telah dibiayai oleh pemerintah provinsi dengan anggaran mencapai Rp 21.333.197.555,07.

Penyelidikan BPK mengindikasikan bahwa kurangnya pengawasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bangka Belitung atas pelaksanaan proyek oleh pihak ketiga merupakan faktor utama terjadinya diskrepansi ini. Akibatnya, terjadi pembayaran berlebih pada proyek-proyek tersebut, merugikan keuangan daerah.

Baca Juga :  Bawaslu RI Kawal Ketat Penetapan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Menanggapi temuan ini, BPK telah mengirimkan laporan ke Disdikbud Bangka Belitung dengan permintaan agar masalah ini ditangani segera. Erpawi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Belitung, menyatakan bahwa dinasnya akan berkoordinasi dengan Badan Anggaran (Banggar) untuk memastikan masalah ini segera diselesaikan dan pertanggungjawaban dari pihak ketiga terpenuhi.

Baca Juga :  Ledakan Petasan di Masa Lebaran Memakan Korban

Erpawi menambahkan, “Kami akan segera membahas masalah ini dengan Banggar. Untuk pihak ketiga, kami akan memanggil mereka untuk memastikan bahwa kekurangan volume ini segera dikembalikan ke kas daerah.”

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK menekankan bahwa kepala dinas pendidikan dan kebudayaan selaku pengguna anggaran perlu meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya guna menghindari kerugian negara di masa depan.

Baca Juga :  Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Kritik Langkah DPR Menyoal RUU Pilkada

Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan yang efektif dan transparansi dalam pengelolaan dana publik, khususnya dalam sektor pendidikan yang menjadi kunci pembangunan sumber daya manusia. Lebih lanjut, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait dalam mengelola proyek pemerintah.(red)