INFOPUBLIK.CO – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati kepada seorang kurir narkoba, Francesco Ray Lumban Gaol, yang kedapatan membawa 28 kilogram sabu-sabu dan 14.431 butir pil ekstasi. Keputusan ini diumumkan pada sidang yang berlangsung Kamis, memperkuat komitmen pemerintah dalam memerangi narkotika.

Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu menyatakan bahwa Francesco, warga Komplek Rivera, Deli Serdang, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tidak ada keadaan meringankan yang bisa kami temukan, dan perbuatan terdakwa merupakan ancaman serius bagi generasi muda,” tegas Hakim Lenny.

Baca Juga :  Seminar Pendidikan di Tangerang Terselubung Kampanye Politik?

Operasi penangkapan Francesco berawal dari informasi yang didapatkan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Sumut. Mereka menyamar sebagai pembeli dan berhasil mengatur transaksi di Jalan Flamboyan Raya, Medan Selayang. Pada saat transaksi, Francesco ditangkap petugas dan barang bukti disita dari rumah kontrakannya.

Baca Juga :  Meningkatkan Kerja Sama Bilateral, Delegasi DPR RI Temui Parlemen Uzbekistan

Vonis mati yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan, Rizki Fajar Bahari. “Kami berharap putusan ini akan menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba,” ujar Rizki.

Baca Juga :  Gagalkan Penyelundupan Sabu, Rutan Tangerang Amankan Pemuda Pembawa Narkotika

Francesco diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikapnya terhadap vonis ini, apakah akan mengajukan banding atau menerima keputusan pengadilan.

Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi simbol kerasnya hukum Indonesia terhadap kejahatan narkoba. Keputusan ini diharapkan bisa mengurangi peredaran narkotika yang menjadi momok menakutkan bagi masa depan bangsa.(wld)