INFOPUBLIK.CO – Dalam sebuah operasi yang cermat, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba besar-besaran di Sea Port Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Operasi ini menghasilkan penangkapan tiga orang dan penyitaan tujuh kilogram sabu serta 204 pil ekstasi yang diperkirakan berasal dari Malaysia.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut terjadi pada tanggal 19 Oktober 2024. “Ketiga tersangka, yang diidentifikasi sebagai RF, BD, dan ZA, adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Malaysia. Mereka mencoba mengelabui petugas dengan menyamar sebagai penumpang bus,” ujar Kombes Umi.

Baca Juga :  Misteri Kematian Tragis Devikarmawan di Toren Air: Hidup Saat Tenggelam, Tak Ada Luka Kekerasan!

Menurut Kombes Umi, narkoba yang diselundupkan ini dimaksudkan untuk dikirim ke Jawa Timur. “Barang-barang ini diperintahkan oleh seseorang dari Malaysia, yang identitasnya telah kami ketahui dan saat ini sedang dalam pengejaran,” tambahnya.

Baca Juga :  Ngobrol Inspiratif Pj Wali Kota Tangerang Bersama Insan Pers: Membangun Sinergi untuk Kemajuan Kota

Nilai dari barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp7,1 miliar. “Kami masih melakukan pengembangan kasus ini dan berupaya keras untuk memburu pemilik barang haram tersebut,” tegas Kombes Umi.

Baca Juga :  Kasus Tragis di Tangerang: Anak Tiri Diduga Habisi Ibu Tiri

Polda Lampung berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba yang tidak hanya mengancam generasi muda tetapi juga stabilitas dan keamanan nasional. Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memutus mata rantai perdagangan narkoba lintas negara.(red)